Standart praktik keperawatan jiwa, aspek legal, dan etik

Aspek Legal dalam Praktik KeperawatanTercantum dalam:
a.    UU No. 23 tahun 1992 ttg Kesehatan
b.    PP No. 32 tahun 1996 ttg Tenaga Kesehatan
c.    Kepmenkes No. 1239 tahuun 2001 ttg Registrasi dan Praktik Perawat
Area Overlapping (Etik Hukum ):
a.    Hak –Hak Pasien
b.    Informed-consent
Hak-hak Pasien :
1.    Hak untuk diinformasikan
2.    Hak untuk didengarkan
3.    Hak untuk memilih
4.    Hak untuk diselamatkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar